Penggelap Karnel Divonis 1 Tahun Penjara
Nur Rajulian Suhada alias Raju dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara atas kasus penggelapan karnel yang dilakukannya.
Tag
Nur Rajulian Suhada alias Raju dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara atas kasus penggelapan karnel yang dilakukannya.
Tersangka kasus penggelapan, DA (25) menyebutkan sempat berupaya ingin mengembalikan kerugian perusahaan setelah perbuatannya ketahuan.
Tersangka kasus penggelapan, DA (26) menilap uang puluhan juta rupiah milik dealer motor tempatnya bekerja. Kasus yang?menyeretnya ke penjara itu sudah memasuki pelimpahan berkas?tahap II dari penyidik kepolisian ke kejaksaan.
Pria berinisial RS alias Roy (23) diringkus Polsek Telawang atas dugaan kasus penggelapan uang nasabah kredit motor hingga membuat kerugian perusahaan mencapai Rp 96.646.900.
Nur?Rajulian Suhada alias Raju mengaku menggelapkan Karnel milik perusahaan tempatnya bekerja lantaran butuh uang untuk pulang kampung.
Yohanes Karmel memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang usai dituntut bersalah.
Devy mengungkapkan?jika tersangka ini diketahui telah berkeluarga dan memiliki suami. Sementara suaminya bekerja sebagai operator alat berat
Muhamad Julkifli Alias Ijul dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka yang diketuai Etri? Widayati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kurniawan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara tindak pindana penggelapan,?Kamis, 16 September 2021.
terdakwa dalam vonis hakim dijatuhi selama 2 tahun penjara setelah dianggap bersalah merugikan PT Mega Soen Utama hingga ratusan juta rupiah.
Terdakwa Yohanes Karmel mengaku penggelapan 2 buah truk yang dilakukannya diotaki oleh dua rekannya. Adapun dua rekannya itu?kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus penggelapan, Nurkolis dengan 1 tahun 2 bulan penjara.
Terdakwa menerima putusan ini dan mengakui kesalahannya " Saya terima ucap terdakwa saat menjawab putusan majelis hakim
Terdakwa Riris Eva?Wulandari (30) dianggap terbukti oleh jaksa melakukan penggelapan uang milik PT Banjar Betterindo Sentosa.
Terdakwa akhirnya dingkap, 2 buah truk tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya, dimana sebuah truk dijual dengan harga Rp 58 juta saja. Akibat kejadian tersebut korban harus alami kerugian sebesar Rp 600 juta
Terdakwa Harpendi Feri Gultom tidak membantah atas dakwaan jaksa dalam kasus penggelapan buah sawit yang merugikan Sardi Salvator Simbolon.
Kusmiran, mantan Sekretaris Koperasi Sinar Mentari Pagi terancam 18 bulan penjara.?Itu setelah jaksa Arie Kesumawati membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa saksi dari pihak perbankan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang melibatkan musisi David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH.
Pengacara David NOAH, Hendra PS, mengatakan segala tudingan yang dilayangkan kepada kliennya soal penggelapan uang Rp1,1 miliar salah alamat karena kliennya hanya meminjam uang dalam kapasitasnya sebagai direksi komunikasi di sebuah perusahaan.
David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH akhirnya mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,1 miliar yang dia pinjam dari seorang wanita bernama Lina Yunita alias LY.