Dewan Sebut Implementasi Perda Tidak Efektif Tanpa Adanya Sosialisasi
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyebut implementasi peraturan daerah (perda) tidak akan efektif jika tanpa adanya sosialisasi yang dilakukan.
Tag
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid menyebut implementasi peraturan daerah (perda) tidak akan efektif jika tanpa adanya sosialisasi yang dilakukan.
Enam fraksi pendukung yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dijadikan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Ina Prayawati mengungkapkan, pentingnya segera membentuk sebuah payung hukum dalam bentuk peraturan aerah (Perda) yang bertujuan melindungi sektor pertanian yang dikelola oleh masyarakat.?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya?Achmad Zaini mengatakan bahwa pengurangan sampah plastik sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022.
Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono mengatakan, untuk melindungi lahan pertanian milik masyarakat agar tidak dialih fungsikan, Kalteng memerlukan Perda terkait hal itu.
Keberadaan perda harus bisa diketahui masyarakat, karenanya sosialisasi sangat perlu digencarkan
Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur?(Kotim) menjelang akhir tahun anggaran dihiasai dengan banyaknya kursi kosong.?
Pihak DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah setempat menandatangani persetujuan bersama dua buah peraturan daerah (Perda) pada?rapat paripurna, Senin, 13 Desember 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng?Siti Nafsiah mengatakan, keberadaan perda yang baru disahkan maupun yang sudah direvisi perlu disosialisasikan hingga pelosok.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo?mendorong pemkab konsisten dalam menerapkan perda yang sudah disahkan.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara, Senin,26 Juli 2021.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson mendukung dan mendorong agar penguatan? pelaksanaan? peraturan daerah.??
Sebanyak 4 buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Juni 2021.
DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyetujui 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin 14 Juni 2021.
Bapemperda telah mencatat kurang lebih sembilan perda yang harus disesuaikan. Hal itu dilakukan agar aturan dalam perda tersebut nantinya selaras dengan aturan pemerintah pusat yakni acuannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja
Adapun hasil evaluasi gubernur yaitu untuk dinas pendidikan mengalami peningkatan skor dari semula 770 atau tipe B meningkat menjadi 836 atau tipe A
Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang telah diajukan ke DPRD Kalteng untuk di Purnakan merupakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Setelah melalui pembahasan cukup alot dan panjang, akhirnya melalui Rapat Paripurna,??4 buah??Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)??di setujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
DPRD Barito Selatan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, H.Sanidin? mendukung penuh rencana pembentukan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.?