PKL di Palangka Raya Boleh Buka 24 Jam, Begini Penjelasan Wali Kota
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan pengecualian atas berlakunya Surat Edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/202 tentang PPKM Mikro tingkat kelurahan.
Tag
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan pengecualian atas berlakunya Surat Edaran Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/202 tentang PPKM Mikro tingkat kelurahan.
Pemerintah Kabupaten Murung bersama dinas dan jajaran teknis terkait lakukan pembahasan tentang penataan pasar pedagang kaki lima (PKL) di alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu Jl. Jendral Sudirman.
Satpol PP Kota Palangka Raya terus melakukan sosialiasi secara humanis kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan karena berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Anggota Satpol PP Palangka Raya melakukan patroli pengawasan sambil memberikan teguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan bahu jalan.
Personel Satpol PP?menertibkan PKL yang berjualan di Jalan Tjilik Riwut karena lapak dagangannya berada di bahu jalan
Jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang sebenarnya bukan tempat representatif maka akan sangat membahayakan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun, tepatnya di depan SDN 3 Kuala Kurun.
Anggota Komisi A DPRD Kota Noorkhalis Ridha menyarankan pemerintah setempat untuk menyediakan tempat khusus bagi para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Pelaku usaha wajib memiliki surat Bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang menyatakan non reaktif atau hasil swab PCR yang menunjukan hasil negatif
Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta PKL yang masih berkeliaran di beberapa ruas jalan, Kamis 2 Juli 2020
Pemkab Kobar?memberikan kelonggaran, yakni bagi pedagang kali lima (PKL) pasar malam dan subuh di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun?yang sudah ikuti rapid test diperbolehkan untuk berjualan.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya tengah gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang berdiri di sepanjang jalan jalan protocol dari Jalan. A. Yani hingga depan Rujab Wakil Bupati Murung Raya pada Kamis (18/6/2020).
Sejumlah siswa SMKN 1 Kuala Kapuas telah menyelesaikan program atau tugas Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kurang lebih selama dua bulan ini.
Seyogyanya?PKL dilaksanakan selama 5 bulan, namun karena kondisi saat ini yaitu tanggap darurat Covid-19, maka PKL dilaksanakan hanya 2 bulan
Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng membagikan masker kepada pedagang kaki lima (PKL) di Kota Palangka Raya.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangka Raya kembali menertibkan pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di depan Pasar Kahayan.
Pihaknya bukan hanya menertibkan, tapi juga memberikan solusi kepada PKL buah lokal supaya pindah ke Pasar Kahayan
Pedagang buah yang saat ini masih berjualan di pinggir jalan, khususnya di kawasan Taman Tunggal Sangomang Jalan Yosudarso masih diberi waktu hingga awal April 2020
Para PKL yang berjualan di kawasan Taman Kuliner Tunggal Sangomang diharapkan bisa menjaga ketertiban barang jualan, terutama saat selesai berjualan
Meskipun Pemko Palangka Raya telah menyediakan Taman Kuliner Tunggal Sangomang, namun Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi berpendapat bahwa pemko masih perlu menambah ruang baru untuk pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).