DPRD Palangka Raya Belajar dari Kota Surabaya, PKL Diberdayakan dan Dibina
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan bahwa Palangka Raya harus belajar dari Kota Surabaya terkait pemberdayaan dan pembinaan pedagang kaki lima atau PKL.
Tag
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan bahwa Palangka Raya harus belajar dari Kota Surabaya terkait pemberdayaan dan pembinaan pedagang kaki lima atau PKL.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengapresiasi pembinaan pedagang kaki lima atau PKL di Kota Cantik yang terus menerus dibenahi oleh pemerintah kota.
DPRD Kota Palangka Raya, terutama Komisi A mempelajari peraturan daerah atau perda tentang pedagang kaki lima atau PKL dan perda tentang ketertiban umum yang berhubungan dengan itu di Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya?Subandi mengatakan bahwa harus ada koordinasi yang baik untuk pemerintah mampu melakukan pembinaan dan berdayakan para pedagang kaki lima atau PKL di Kota Cantik.
Bidang Binmas Satpol PP Kota Palangka Raya sudah berulang kali memberi teguran dan peringatan kepada mereka, namun tidak didigubris
Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban bangunan Pedagang Kreatif Lapangan atau PKL yang berada di atas drainase. Seperti yang terlihat di kawasan Jalan Seth Adji.
Satpol PP Palangka Raya kembali menertibkan Pedagang Kreatif Lapangan arau PKL di 5 lokasi yang berbeda-beda, Selasa, 4 Febuari 2020.
Para PKL juga diingatkan untuk selalu menjaga kebersihan setelah berjualan untuk tidak membuang sampah disembarangan tempat
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Palangka Raya memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan di area Museum Balanga.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Disarpustaka Kapuas siap memberikan bimbingan dan memfasilitasi 3 Siswa SMKN 1 Kuala Kapuas yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor tersebut.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas secara resmi menerima 6 siswa SMKN 1 Kuala Kapuas yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan atau PKL selama 4 bulan ke depan di kantor tersebut.
Kepala SMKN 1 Kuala Kapuas During menyampaikan sejumlah pesan kepada siswa-siswi kelas XI yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan atau PKL mulai hari ini ke instansi pemerintahan hingga swasta.
Dengan adanya kegiatan rutin seperti penertiban, Satpol PP mengharapkan masyarakat sadar dengan tugas Satpol PP untuk menegakan Perda
Selama 2 hari ini Satpol PP telah menertibkan dan mengarahkan PKL dan toko yang menggelar dagangannya di atas trotoar
Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Barat atau Satpol PP Kobar, merazia sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar di Sepanjang Jalan Iskandar Pangkalan Bun, Sabtu, 21 Desember 2019.
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi atau Distranskopker dan UKM Kabupaten Gunung Mas Letus Guntur mengatakan shelter yang dibangun di Taman Kota Kuala Kurun sudah ditempati pedagang kaki lima (PKL).
Jika tidak menggubris imbauan ini maka Satpol PP tidak mengharapkan mereka dikemudian hasegan-segan untuk menindak
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan dalam penataan pasar Tamiang Layang, pedagang kaki lima hanya dilarang berjualan di depan pasar pada pagi hingga siang hari, sore sampai malam diperbolehkan untuk berjualan di tempat tersebut
Sheltes tersebut disewakan kepada pedagang kaki lima. Mereka dapat mejajankan makanan, sehingga dapat menarik peminat para pengunjung lokal maupun dari luar
PKL diminta agar segera membongkar sendiri bangunan atau tempat berjualan yang ada di pinggir Jalan Tingang Menteng tersebut