Para Calon Jangan Pernah Gunakan Politik Uang dalam Pilkada Kotawaringin Timur
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada para bakal calon yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tidak menggunakan politik uang dalam Pilkada.
Tag
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepada para bakal calon yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tidak menggunakan politik uang dalam Pilkada.
Kasus politik uang pemilihan calon legislatif di Kabupaten Lamandau, dinyatakan tidak layak untuk naik ke ranah pengadilan karena kurangnya bukti dalam perkara tersebut.
Dugaan politik uang yang terjadi pada pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) di Kabupaten Lamandau oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dinilai kurang cukup bukti untuk dibawa ke Pengadilan.
Pihak Kejati Kalteng belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum menerima laporan dari Kejari Lamandau
Penyidik dan Bawaslu selama ini memastikan sudah menyampaikan perihal adanya aturan terkait perkara pemilu hanya boleh dilkukan P-19 sebanyak 1 kali
Alasan dari dinyatakan P-18 karena pihak kejaksaan minilai berkas perkara penyidikan harus ditambah sejumlah kelengkapan baik yang sifatnya formil maupun materil
Terpilihnya anggota legislatif karena sokongan money politic akan mempengaruhi kualitas mutu kinerja lembaga legislatif sebagai wakil rakyat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau memastikan kasus dugaan politik uang oleh terduga oknum calon anggota legislatif berinisial ATA, hingga kini diselidiki Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ditanya apakah caleg berinisial ATA yang dimaksud salah satu pimpinan parpol di Lamandau, Bedi Dahaban menegaskan belum saatnya menyampaikan hal tersebut.
Dalam penanganan kasus dugaan politik uang yang cukup ramai menjadi perbincangan sejak beberapa hari terakhir ini, Bawaslu Lamandau mengamankan uang senilai Rp 6,2 juta.
Perkara dugaan politik uang yang ditangani Bawaslu tersebut diduga terjadi di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya, dan Bulik Timur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Pramono menyebut- indikasi praktik politik uang terjadi di beberapa daerah saat masa tenang, terlebih mendekati waktu pencoblosan.
Sanksinya tidak main main, jika memang kedapatan timsukses yang melakukan hal tersebut dapat dijerat pidana selama empat tahun dan denda Rp48 juta rupiah
Bawaslu Kota Palangka Raya terus berusaha menekan potensi money politic pada pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah bakal mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya politik uang dan mobilisasi massa pada pemilu 17 April lusa.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Patroli Tolak dan Lawan Politik Uang, Minggu (14/4/2019).
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Supriadi berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan permainan politik uang.
Adapun sanksi penjara tepatnya yakni paling lama tiga tahun, dan denda paling tinggi Rp 36 juta. Sanksi tersebut akan diberikan bagi setiap pelaku politik uang, bahkan calegnya.
Caleg yang terendus melakukan politik uang tersebut ternyata lebih dari satu orang. Terutama caleg untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ada beberapa lokasi di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Kobar yang rawan terjadi politik uang.