Ketua DPRD Harapkan Pembahasan Raperda Berjalan Profesional
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengharapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif DPRD dapat berjalan secara profesional.
Tag
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengharapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif DPRD dapat berjalan secara profesional.
Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Palangka Raya bertujuan mewujudkan masyarakat yang sehat.
DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto terkait tiga rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif DPRD, Kamis, 18 Juli 2019.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah yang menjadi inisiatif, DPRD Kota Palangka Raya menggunakan tiga landasan utama.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, rancangan peraturan daerah atau raperda tentang keolahragaan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Palangka Raya ini salah satunya memuat aturan mengenai olahraga disabilitas.
Raperda PAUD lebih ditekankan pada upaya pembinaan, pengaturan taman bermain, dan penghargaan bagi guru
Raperda DBD ini kita buat dengan menekankan kepada pengaturan bagaimana meminimalisir penyakit DBD jangan sampai mewabah apalagi jatuh korban
Sidang yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah yang mewakili Wali Kota dan pemerintah daerah
Instansi teknis harus mengadakan rapat koordinasi lagi dengan pihak terkait lainnya
Semua masukan ini telah dirangkum dan akan disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dalam pidatonya pada rapat paripurna yang diagendakan pagi ini, Kamis, 18 Juli 2019 pukul 09.00 WIB
Pihak dewan telah melaksankan rapat internal antara Bapemperda dengan instansi teknis untuk penyempurnaan, sehingga hari ini ke 3 Raperda ini dapat diparipurnakan
Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2018.
DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 untuk dijadikan Perda dengan beberapa catatan.
Kalangan DPRD dan Pemkab Barito Selatan menyepakati dua rancangan peraturan daerah. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, Jumat, 12 Juli 2019.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, menilai Demam Berdarah Dengue (DBD) perlu menjadi perhatian serus bersama.
DPRD Kota Palangka Raya menggelar konsultasi publik mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Jajaran DPRD dan Pemkab Barito Selatan melaksanakan rapat gabungan komisi, Kamis, 11 Juli 2019. Rapat itu membahas tiga rancangan peraturan daerah atau raperda.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian penyakit Demam Berdarah Dongue (DBD) belum memuat sanksi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menegaskan, isi dalam pasal yang tertuang di rancangan peraturan daerah Demam Berdarah Dongue (DBD) memuat mengenai langkah preventif atau langkah antisipasi dari masyarakat.