Kepala BPPRD Gunung Mas : Bagunan Sarang Walet Harus Miliki Surat Izin
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah atau BPPRD Gunung Mas, Hansli Gonak mengingatkan kepada masyarakat di wilayah itu, bangunan sarang walet harus memiliki izin.
Tag
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi daerah atau BPPRD Gunung Mas, Hansli Gonak mengingatkan kepada masyarakat di wilayah itu, bangunan sarang walet harus memiliki izin.
Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas mengusulkan dan menyarankan agar pemerintah daerah dapat membentuk Tim Yustisi khusus bangunan sarang burung walet sehingga mampu dongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
BORNEONEWS, Sampit - Para perampok sarang burung walet divonis penjara berbeda. Mereka yakni Iw, Rum alias Lom, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit…
Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta dan tidak banyak barang berharga yang dapat diselamatkan
Tedakwa melanggar Pasal 365 KUHP junto Pasal 53 KUHP. Atas vonis itu para terdakwa menyatakan menerima
Satuan Reskrim Polsek Kahayan Kuala menangkap tersangka pencurian sarang burung walet di Desa Cemantan. Ketiga tersangka berinisial I (23), S (20), dan H (14), ditangkap di Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu, 7 Juli 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.
Masih belum optimalnya pihak eksekutif dalam menggali potensi PAD, sehingga perlu keseriusan lebih lagi dalam meningkatkannya
Hampir setiap wilayah kecamatan di Kapuas ada bangunan sarang burung walet
Perbuatan itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui
Terdakwa menggondol 2 ons sarang walet atav 30 buah sarang. Ketiganya menjual sarang walet itu dan mendapat uang Rp 1,6 juta
Sementara sidang sebelumnya Jaksa Didik Prasetyo Utomo menuntutnya selama satu tahun penjara namun usai pembacaan amar putusan itu jaksa pun menyatakan menerima
Sidang terhadap TQ digelar di Pengadilaan Negeri Sampit dipimpin hakim Ega Shaktiana. Dari keterangan para saksi dalam kasus pencurian sarang walet, terdakwa berperan mengantar jemput komplotannya itu.
Saksi Fahroji, Asbullah dan Jumbri mengaku tidak tahu total sarang walet yang dicuri terdakwa Iw, Rum alias Lom, Iw, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El.
Iw, meskipun tubuhnya paling kecil namuo ia punya banyak peran jika dibandingkan dari rekannya Rum alias Lom, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El.
Setelah berhasil mengangkut 3 Kg sarang walet membuat terdakwa Ra kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya ia berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini Jaksa Didik Prasetyo Utomo menuntutnya selama 1 tahun penjara.
Perbuatan sadis kawanan residivis spesialis maling walet Rn, In, Ri, At, dan En membuat majelis hakim yang diketuai Paisol Geram.
Tersangka TQ menerima upah Rp2,5 juta, atas perannya sebagai sopir antar jemput komplotan maling walet. Itu diutarakannya pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.
Hingga saat ini, capaian pajak dari perda sarang walet belum sesuai dari target yang diharapkan. Di triwulan I tahun anggaran ini hanya tercapai Rp 1,8 juta.
Selain konflik yang bisa terjadi dari pembangunan tanpa izin ini, dampak lingkungan dari ilegalnya pembangunan ini juga membahayakan.
Seorang pencuri peralatan rumah burung walet di Desa Samba Bakumpai diamankan pihak Polsek Katingan Tengah karena berkat kamera CCTV.