Pengusaha Rumah Makan Nyambi Bisnis Sisik Trenggiling Terancam 2 Tahun Penjara
Terdakwa RS, pengusaha rumah makan di Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nyambi bisnis sisik Trenggiling, terancam hukuman 2 tahun penjara.
Tag
Terdakwa RS, pengusaha rumah makan di Jalan Pelita Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang nyambi bisnis sisik Trenggiling, terancam hukuman 2 tahun penjara.
Kemarau yang memicu munculnya kebakaran hutan dan lahand i Kotawaringin Timur mengganggu habitat satwa dilindungi. Bahkan, ada satwa dilindungi yang mulai masuk permukiman warga.
Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dan USAID Lestari melepasliarkan 8 orangutan ke TNBBBR, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, membunuh dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Salah satunya trenggiling.
ES, sang pemburu trenggiling yang diringkus anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng mengaku sudah 9 kali melakukan penjualan sisik trenggiling.
Dua orang tersangka penjualan sisik trenggiling yang diungkap oleh anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kalteng memiliki peran berbeda.
Dua tersangka penjualan sisik trenggiling berinisial ES dan MR terancam 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, ES berperan sebagai pemburu sedangkan MR pengepul alias membeli hasil buruan dari ES.
Jajarao Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah meringkus 2 pelaku penjualan sisik teringgiling di Kabupaten Barito Selatan.
Banding kasus penjualan satwa dilindungi trenggiling, dengan terdakwa Aziz Kamrullah (33), sudah turun. Terkait itu, terdakwa tidak lagi melakukan upaya hukum mengajukan kasasi.
RS beralasan sisik Trenggiling yang diamankan darinya titipan Af, warga asal Pontianak, Kalimantan Barat.
RS diamankan di kediaman rekannya saat tengah asyik menimbang sisik Trenggiling. Itu terungkap dari keterangan saksi anggota Resmob Polres Kotim Sepriawan dan Tri Prihartanto.
Balai Gakkum LHK Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali melepasliarkan satwa dilindungi. Kali ini jenis burung yang dilindungi dilepas ke kawasan konservasi Taman Nasional Sebangau, Selasa, 9 Juli 2019.
Jumlah tersangka perdagangan burung dilindungi yang diungkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan, bertambah menjadi 3 orang.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah 1 Palangka Raya, Irmansyah mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperniagakan satwa liar dilindungi.
Dua tersangka perdagangan burung dilindungi berinisial MAY (34) dan SUR (36) diketahui berencana menjual hingga ke wilayah luar Kalimantan.
Dua orang tersangka perdagangan burung dilindungi berinisial MAY, 34, dan SUR, 36, terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama BKSDA Kalteng melepasliarkan 116 ekor burung ke Taman Nasional Sebangau, Jumat, 5 Juli 2019.
Tersangka berinisial Ri menyebutkan kalau sisik Trenggiling yang diamankan darinya bukan mililknya. Itu ia sampaikan Selasa, 2 Juli 2019.
Terdakwa kasus penjualan sisik trenggiling bernama Aziz Kamarullah (33), dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Terkait itu, dia memastikan akan melakukan upaya hukum banding.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalteng dan Orangutan Foundatuon United Kingdom (OFUK) menggelar lokakarya pengelolaan satwa liar dilindungi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, Rabu, 22 Mei 2019.