DPRD Kapuas Segera Panggil PT GIJ untuk Kali Ketiga
DPRD Kabupaten Kapuas bakal kembali memanggil manajemen PT Graha Inti Jaya untuk membahas dugaan penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Mantangai dan Kapuas Barat.
Tag
DPRD Kabupaten Kapuas bakal kembali memanggil manajemen PT Graha Inti Jaya untuk membahas dugaan penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Mantangai dan Kapuas Barat.
Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan meminta pemerintah daerah agar segera membentuk tim penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Sudarmi melalui Ali Syahbana, penjual tanah kepadanya tetap bersikukuh tanah seluas 20 meter x 100 meter itu sebagai miliknya dengan legalitas surat terbitan lurah Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Sementara Faturahim mengantongi surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh lurah Sawahan, Kecamatan
Sengketa antara perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan masyarakat tak kunjung usai, hal tersebut membuat perusahaan meminta ada kepastian hukum dalam berinvestasi sehingga bisa berjalan dengan nyaman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur menyikapi persoalan sengketa lahan antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dengan masyarakat setempat. Pemkab mengklaim pihaknya juga telah melaksanakan rekomendasi dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Timur (Bartim) menggelar rapat dengar pendapat antara PT Ketapang Subur Lestari (KSL) anak perusahaan PT CAA grup dengan warga masyarakat desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui dan warga Janah Jari, Kecamatan Awang, Selasa (12/3/2019).
Dalam PS itu tanah penggugat dan tergugat tidak tumpang tindih. Tnah penggugat berbatasan utara perumahan Mentaya Riverside, timur dengan Juma, selatan dengan Jalan Pramuka, dan barat dengan Adnan.
Penggarapan tanah warga tersebut dilakukan PT WIKI, namun tidak dilakukan ganti rugi oleh pihak perusahaan, sehingga warga melaporkannya kepada DPRD Barito Utara
Kuasa hukum Angga Kurniawan dan Nio Hermanto, H Darmansyah meminta Lurah Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk tidak menerbitkan surat tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 Sampit.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai fasilitator sengketa lahan antara keturunan Bundruk dan PT KSL, menyarankan kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
Syahbana mengatakan, sepanjang audit seluruh perkebunan itu tidak dilakukan, maka konflik antara pemodal dan masyarakat sekitar pasti terjadi.
Melalui mediasi yang difasilitasi pihaknya, agar persoalan kedua belah bisa diselesaikan dengan baik. Dan tidak ada yang dirugikan berdasarkan jalan keluar nantinya.
Dari hasil mediasi lanjutan tersebut, manajemen perusahaan berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan di pusat.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Setda Lamandau yang menyoal tentang klaim lahan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Adat Laman Kinipan, faktanya masyarakat Desa Kinipan yang hadir kala itu tidak bulat satu suara.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas penyelesaian masalah klaim wilayah adat oleh Komunitas Adat Laman Kinipan atas lahan perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML), di Nanga Bulik, Rabu (5/12/2018).
Tiga kelompok orang memperebutkan kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 1,1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemerintah harus melihat masalah ini secara serius. Sudah saatnya mereviews izin baik perkebunan maupun pertambangan
Dari sekian banyaknya kasus tersebut, 30 kasus di antaranya terjadi pada 2017-2018. Data tersebut dari berbagai sumber
Banyaknya kasus sengketa lahan di Kotim karena minimnya campur tangan dan pengawasan dari pemerintah daerah
Pemerintah Kabupaten Gumas diminta berperan aktif menyelesaikan masalah lahan transmigrasi di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, yang diduga diserobot pihak lain.