Dinas PUPR Pulpis akan Sertifikasi 300 Aset Tanah
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, secara bertahap akan sertifikatsi aset tanah.
Tag
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, secara bertahap akan sertifikatsi aset tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, tidak dilakukan melalui pengisian formulir secara bebas.
Masyarakat adat dan pedalaman dinilai penting?mendapatkan hak legalitas tanah, seperti sertifikasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Ahmad Bahruni menyebutkan sudah 700 tanah wakaf yang bersertifikat.
Target program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL terus bertambah setiap tahunnya. Tetapi dengan itu, potensi terjadinya sengketa dan sebagainya semakin banyak.
Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kapuas kembali menyerahkan usul Sertifikat Tanah Wakaf, baik yang masuk kategori Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, maupun melalui jalur sporadik (berbayar).
Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kapuas menargetkan 83 bidang tanah wakaf di kabupaten tersebut tahun ini dapat tersertifikasi semuanya.
BORNEONEWS, Pulang Pisau - Adanya kerjasama pendampingan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Agraria Tata Ruang - Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau…
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Masrawan mengatakan jumlah total tanah wakaf di Kalteng ini sebanyak 1.112 bidang.
Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dalam jumlah banyak. Pendaftaran tanah ini pun menjadi salah satu program strategis 2018.
BPN akan menuntaskan program PTSL di Palangka Raya dengan target 15.000 bidang tanah.
"Sebaiknya cepat-cepat saja diurus, siapa tahu tidak dilaksanakan lagi," kata Diu Husaini, anggota DPRD Palangka Raya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya terealisasi 7.200 bidang dari 10.000 bidang. Hal itu disebabkan karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan waktunya terlalu singkat.
Jelang penetapan tersangka dalam kasus penyidikan dugaan korupsi sengkarut tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terutama terkait program IP4T, sejumlah saksi terus diperiksa sejak beberapa hari terakhir.
Dalam waktu dekat Kepala Kejari Kotim Wahyudi memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang menguak sejumlah informasi yang mengejutkan dalam penerbitan surat tanah di kabupaten tersebut.
BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi sudah memberi sinyal tidak lama lagi pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus tanah…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinilai masih banyak masyarakat Kabupaten Kapuas yang salah kaprah soal program sertifikasi tanah oleh pemerintah atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Khalik meminta agar Program Sertifikat Prona oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten ini jangan sampai…
BORNEONEWS,Kuala Kapuas – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas menargetkan penerbitan 15 ribu sertifikat hak milik (SHM) di tahun 2017, Hal itu disampaikan Kepala BPN Kapuas Asep saat…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Asep Heri mengimbau Kepala Kepada Desa dan Lurah yang berniat menjadi calon lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis…