UPTD Metrologi Palangka Raya Gelar Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Besar
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan sehar?hari oleh para pedagang.
Tag
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan sehar?hari oleh para pedagang.
Pemko Palangka Raya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal melakukan langkah proaktif dalam melindungi hak konsumen menyikapi tingginya harga emas saat ini.
Sejak 19 Agustus hingga 11 September 2024,? ?Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).?
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Palangka Raya melakukan tera ulang lima nozzle pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) milik SPBU PT Bersama Tunggal Perkasa yang berlokasi di Jalan A Yani No. 79, Palangka Raya, pada hari Rabu, 7 Februari 2024.
Sebanyak 14 nozzle pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) milik SPBU 64.731.07 PT Resbayu Sinar Abadi Jalan Rajawali km 5,5, lulus tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Palangka Raya, Minggu, 28 Januari 2024.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan tera ulang pada 12 nozzle pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang dimiliki oleh SPBU PT?Filadelfia, Jalan Tjilik Riwut km 12.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan tera ulang pada 16 unit timbangan elektronik yang dimiliki PT Tip Top Gasindo.
Tera ulang ini dilaksanakan setiap satu tahun, setelah diperiksa kembali oleh petugas timbangan tersebut diberikan tanda cap dan akan diterbitkan sertifikat hasil pengujian dari pemerintah selaku pelaksana pemeriksa.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara, H Hajrannor melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Erina Primayanti M Eng mengatakan, tera ulang memang sudah menjadi suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menciptakan tertib ukur di Kabupaten Barito Utara.
Pihak Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Katingan melakukan tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak atau SPBU.
Layanan tera dan tera ulang merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Gumas sebagai daerah tertib ukur
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan hasil timbangan yang digunakao pedangan apakah memenuhi standar atau tidak
Hal ini seiring dengan berpindahnya kewenangan melakukan pengukuran (tera) semula kewenangan Provinsi menjadi kewenangan kabupaten/kota.
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur menyarankan dinas perindustrian dan perdagangan melakukan tera ulang milik pengepul karet dan rotan. Karena menurut politisi…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Timbangan milik pedagang di Pasar Sari Mulia ditera ulang oleh petugas Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten…