Dinas Ketenagakerjaan Seruyan Buka Pos Pengaduan THR
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Tag
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Punding S Merang mengingatkan perusahan agar tepat waktu dalam membayar tunjangan hari raya kepada pekerja.
Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas Letus Guntur menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya bagi pekerja bila tidak ingin dikenai sanksi.
Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan perusahan membayar tunjangan hari raya atau THR kepada karyawan sejak H-7 Lebaran.
Berdasarkan THR keagamaan ditetapkan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebanyak 1 bulan upah
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Seruyan, dalam waktu dekat bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dicairkan ke rekening masing-masing ASN.
Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kalimantan Tengah menginformasikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru direkrut tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya (THR) dalam waktu dekat akan segera dicairkan, baik itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun kabupaten dan kota.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Memang, sebelum direvisi PP tersebut, pembayarannya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sudah masuk ke Kemendagri.
Kabar gembira datang untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkup Pemprov Kalimantan Tengah. Pasalnya dalam waktu segera Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan segera dicairkan.
Saat ini draf Perkada sedang dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Nantinya proses pencairan THR juga menunggu keputusan dari provinsi
Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Kapuas kembali mengingatkan kepada perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah setempat pada minimal tujuh hari (H - 7) sebelum Idul Fitri Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan ke karyawan.
Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sutik meminta agar pembayaran tunjangan hari raya atau THR karyawan oleh perusahaan jangan sampai menjelang arus mudik.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya saat ini mulai mengusulkan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada THR untuk Aparatur Sipil Negara.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Palangka Raya menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Palangka Raya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tenaga kontrak daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), patut bergembira pada lebaran 2019 ini. Pasalnya pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mereka, dengan besaran Rp 1 juta per orang.
Pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan
Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Barat belum mengkaji sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus-menerus atau lebih