Bayar Kewajiban kepada Karyawan Sesuai UMK
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menekankan agar seluruh pengusaha dan perusahaan membayar kewajiban kepada karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Tag
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana menekankan agar seluruh pengusaha dan perusahaan membayar kewajiban kepada karyawannya, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Seluruh Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2020 di Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Begitu pun di Kabupaten Gunung Mas juga naik Rp 230.367,48.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 3.307.767 per bulan. Ini naik dari tahun 2019. yakni Rp 3.048.352.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya sebut masih banyak perusahaan di Kabupaten Mura yang tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang pemberian Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rapat ini juga dihadiri Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo dan Kepala Disnakertrans, Kamis, 7 November 2019
Kenaikan UMKS ini tentu sudah melalui perhitungan dan pertimbangan matang oleh tim, sehingga dinilai tidak memberatkan pengusaha
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan PTT bisa bekerja lebih giat lagi dalam melayani masyarakat dan meningkatkan disiplin kerja.
Penetapan UMK sudah sesuai perhitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya.
Ada sanksi yang dikenakan jika perusahaan yang mempekerjakan karyawan terbukti mengabaikannnya, bahkan mereka dari DPRD prinsipnya siap menerima laporan masyarakat atau buruh yang merasa haknya dirugikan
Harus ada sanksinya, agar UMK ini dipatuhi pengusaha. Karyawan juga perlu melaporkan ke pemerintah jika menerima upah di bawah UMK.
"Jadi ini kita harapkan pihak perusahaan juga bisa menerapkan ketetapan tersebut, dengan mematuhi nilai UMK untuk memenuhi hak karyawan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Lawin.
Pergub Nomor 51 Tahun 2018 selain mengatur tentang upah minimum kabupaten (UMK) juga menetapkan upah minimum sektoral 2019.
Kepala Disnaker Kabupaten Kapuas Rahmadi Muan berharap, semua perusahaan mematuhi standar upah minimum kabupaten pada tahun anggaran 2019 mendatang.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas tahun 2019 telah ditetapkan menjadi Rp2.669.690, sehingga naik sekitar 8,03 persen dari tahun ini.
Adapun rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukamara tahun 2019, untuk sektor pertanian peternakan kehutanan, perburuan, dan perikanan sebesar Rp 2.966.156.
Penetapan UMK Sukamara 2019 tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2019
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Utara akan menyosialisasikan kenaikkan UMK kepada masyarakat dan perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati upah minimum kabupaten pada 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi menginginkan gaji pegawai kontrak daerah bisa setara dengan upah minimum kabupaten yakni Rp2,7 juta per bulan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) Pendeta Rayaniatie Djangkan mengingatkan perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah ini harus membayar gaji karyawan sesuai upah minimun kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.