KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie merencanakan bersama pihak eksekutif untuk menggenjot pencanangan beberapa desa adat di wilayah Kabupaten Kapuas. Desa adat ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Desa adat ini menjadi penting, karena salah satu cara untuk mempertahankan kearifan budaya lokal sehingga perlu rencana untuk pencanangannya di Kabupaten Kapuas," ungkap Darwandie, Kamis (4/10/2018).

Terlebih lagi, menurut dia masih ada beberapa desa-desa di Kabupaten Kapuas ini yang memiliki potensi untuk dijadikan sebagai kawasan desa adat, mengingat kearifan lokal atau kebudayaan adat istiadatnya masih kental.

"Di Kapuas itu menurut kami di Kelurahan Barimba, Seipinang, Kecamatan bataguh, Timpah, Kapuas Tengah masih ada kelayakan untuk desa adat dan tinggal diinventarisasi," tuturnya.

Dia berharap ke depannya akan ada desa adat yang dicanangkan sehingga akan tetap menjaga kebudayaan lokal seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman saat ini.

--page

"Harapannya ini nanti bisa terwujud, meski secara perlahan-lahan. Sembari memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)