KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ada syarat penting yang harus dipenuhi dahulu agar bisa dicanangkan menjadi desa adat.

"Salah satu yang terpenting adalah masih tersisa kekayaan adat dan budaya, permufakatan, jadi masyarakat desa untuk menjadikan kewilayahan desa sebelum menjadi desa adat," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie, Kamis (4/10/2018).

Sehingga, menurut politisi PPP ini, secara perlahan nantinya akan diinventarisir desa mana saja yang masih memiliki potensi untuk dijadikan desa adat. Dia juga menyebutkan, nantinya juga akan ada syarat untuk menghubungkan antara peraturan desa dengan peraturan adat desa.

"Kemudian di sana tersedia sarana prasarana yang berhubungan dengan pengembangan dan pengelolaan kebudayaan dan kearifan tradisional yang ada di desa itu nantinya," tuturnya.

Darwandie, menerangkan, beberapa syarat tersebutlah yang akan menjadi pertimbangan bahwa desa tersebut menjadi desa adat. Hal ini tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama dengan segala macam proses karena belum terinventarisasi.

--page

"Salah satu contohnya adalah, dari beberapa desa yang rencananya akan menjadi desa adat, pertama memiliki kewilayahan yang disana telah ada dan bekas dari tanda-tanda kearifan budaya, serta masih terdapat beberapa kekayaan kebudayaan adat istiadat," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, ada pengembangan rumah seni, situs betang dan kebudayaan Temanggung dan sebagainya. "Kemudian kedua di sana ada permufakatan kearifan lokal tersebut yang masih kental dihargai dan dihormati," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)