PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada 20 jenis produk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang siap dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah itu baru saja diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Selasa (23/10/2018).

20 item produk pelayanan tersebut di antaranya, permohonan izin belajar, permohonan tugas belajar masing-masing dengan estimasi waktu selama 60 menit selesai.

Kemudian, legalisir dokumen kepegawaian (estimasi waktu 15 menit), permohonan rohaniawan penceramah agama dan doa (30 menit), pengajuan izin operasional pondok pesantren (60 menit) dan pengajuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren (60 menit).

Selanjutnya, prosedur pendirian dan perizinan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Jami'ah (1 minggu), izin pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU) (1 minggu), perpanjangan izin pendirian travel penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (1 minggu) dan izin pembukaan cabang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (1 minggu).

--page

Berikutnya, izin pembukaan kelompok bimbingan ibadah haji (1 minggu), perpanjangan izin kelompok bimbingan haji (1 minggu), legalisir buku nikah (30 menit), pengukuran arah kiblat (15 menit) dan legalisir ijazah (15 menit).

Terakhir, rekomendasi kegiatan keagamaan (2 hari), permohonan menjadi penyuluh agama honorer (1 hari), rekomendasi atas proposal bantuan keagamaan (1 hari), rekomendasi permohonan dan atau pencairan bantuan dari lembaga organisasi masyarakat (3 hari) dan rekomendasi pembuatan tanda daftar lembaga organisasi masyarakat (3 hari). (AGUS/B-2)