PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terutama terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2023.

Edy Pratowo ingin tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dapat segera diselesaikan tidak melebihi batas waktu 60 hari.

“Segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, hasil pemeriksaan berupa LHP yang wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK.

--page

Tindak lanjut atas temuan BPK tersebut wajib disampaikan dalam waktu 60 hari dengan melengkapi bukti pertanggungjawaban, dan perbaikan atas sebagian atau seluruh sistem pengendalian intern. (HERMAWAN DP/j)