PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian pidato pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 4 November 2025.

Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella memimpin jalannya rapat yang dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025 yang baru dapat disampaikan karena kesibukan perangkat daerah terkait.

“Tiga buah perda itu yakni tentang Jamkrida, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Penanggulangan Bencana Daerah. Hari ini sudah kami terima, dan selanjutnya akan berproses di DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam,” kata Tandean. 

Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga dapat disahkan sebelum akhir tahun. “Mudah-mudahan bisa kita selesaikan dalam tahun ini agar segera memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Tandean, Raperda yang diajukan eksekutif memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari penataan ruang wilayah, peningkatan daya saing sektor tradisional seperti jamu, hingga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal proses legislasi DPRD Pulang Pisau untuk memperkuat landasan hukum di berbagai sektor. Selanjutnya, ketiga Raperda akan dibahas melalui rapat-rapat komisi bersama instansi teknis sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (RETHA/j)