BORNEONEWS, Palangka Raya – Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, terus digencarkan.
Hal tersebut dibuktikan dengan pengamanan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, Senin, 9 Februari 2026.
Diterangkan, berdasarkan data yang diterima dan laporan dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan mengamankan seorang pria berinisial SM (34) asal Sampit, Kabupaten Kotim.
Penangkapan terhadap tersangka SM dilakukan pada Jumat 6 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 50 gram, satu buah gawai, satu unit kendaraan R2, serta satu buah plastik.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (PATHUR/Y)









