SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng oleh ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

"Siap menghadapinya meski awalnya saya merasa dirugikan. Dengan kesiapan 100 persen saya hadapi itu. kami percaya penegak hukum bekerja dengan profesional," kata Rimbun, Jumat, 20 Februari 2026.

Dirinya menyebut, laporan tersebut merupakan hak sebagai warga negara. Sehingga dirinya menghormati laporan tersebut. Rimbun pun sebelumnya juga telah melaporkan salah satu orator aksi demo yang digelar Tantara Lawung Adat Mandau Talawang atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami tetap percaya penuh kepada penegak hukum. Mereka melapor itu hak sebagai warga negara, dan kami menghormati itu. Saya juga melaporkan ke Polres Kotim terkait dugaan pencemaran nama baik. Nanti kami siap mengikuti proses ini dengan baik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menegaskan, situasi hukum tersebut tidak mempengaruhi proses KSO maupun Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah berjalan. Ia mengungkapkan, terdapat surat pernyataan dari 10 koperasi dan 2 kelompok tani (poktan) yang telah dipercaya dalam kerja sama tersebut.

Dalam surat itu, koperasi dan poktan menyatakan tidak pernah memberikan uang pelicin untuk mempercepat proses KSO maupun SPK PT Agrinas Palma Nusantara. Bahkan, mereka merasa dirugikan karena nama mereka ikut tercemar dalam isu tersebut. Koperasi juga menyebut profesionalnya PT Agrinas Palma Nusantara dalam proses pengajuan KSO maupun SPK.

"Pernyataan itu ditandatangani dan dicap oleh masing-masing koperasi. Ini akan kami sampaikan kepada penegak hukum sebagai bukti bahwa tidak ada praktik main mata," tuturnya.

Ia juga menegaskan, rekomendasi yang diberikan sebagai Ketua DPRD bukanlah syarat mutlak dalam proses KSO, melainkan sebatas bentuk dukungan dan jaminan moral agar pihak perusahaan dapat percaya kepada koperasi dan kelompok tani yang mengelola aset negara.

"Yang dilaporkan juga Mengapa saya membuat rekomendasi, apa kewenangan saya? Rekomendasi saya sebagai ketua DPRD bukan syarat mutlak Tetapi hanya memberikan dukungan, memberikan keyakinan kepada PT Agrinas Palma Nusantara supaya bisa percaya dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani atau koperasi. Tidak ada niat lain dan itu juga atas permintaan Agrinas supaya ketua DPRD sebagai wakil masyarakat bisa mewadahi bisa memberikan keyakinan dengan tertulis," bebernya. 

Sehingga jika terjadi kendala atau permasalahan di lapangan, maka dari koperasi yang sudah dipercayakan KSO atau SPK bisa langsung menghubungi ketua DPRD, lalu ketua DPRD bisa berdiskusi dan berkomunikasi menyelesaikan permasalahan yang ada dinamika di lapangan.

Di sisi lain, kemarin dirinya bertemu dengan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK). Mereka mengutarakan prihatin dengan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya karena isu tersebut menyeret identitas kesukuan.

"Mereka menyesalkan adanya dinamika-dinamika dengan sesama, kalau melihat dari aksesoris dan bahasa semuanya suku Dayak dan daerah kita di daerah suku Dayak ini menjadi catatan," pungkasnya. 

Ia berharap, dari kejadian tersebut, setiap aliansi atau LSM yang memiliki latar belakang Dayak bisa introspeksi diri. Jangan sampai membawa isu suku dan kearifan lokal untuk kepentingan oknum atau pribadi. (DEWI PATMALASARI/y)