BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen mencegah intervensi dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan pakta integritas bersama pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pakta integritas menjadi penegasan kesepakatan agar seluruh pihak menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional tanpa campur tangan yang dapat mengganggu proses pengadaan.
"Pakta integritas yang ditandatangani bersama, baik DPRD Kotim maupun pemerintah daerah, itu mempertegas komitmen bahwa tidak ada lagi indikasi-indikasi di dalam pelaksanaan APBD, baik pengadaan barang dan jasa itu tidak ada intervensi maupun tidak ada kesan KKN," ujarnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Rimbun mengatakan, pelaksanaan APBD harus berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan demikian, proses pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung tanpa intervensi yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Ia menjelaskan, pakta integritas tersebut tidak hanya menjadi pernyataan tertulis, tetapi juga bentuk kesepakatan untuk menjalankan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan sesuai aturan.
Pembahasan mengenai komitmen itu telah dilakukan bersama pemerintah daerah, bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta anggota DPRD Kotim dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah poin disepakati sebagai pedoman bersama dalam pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari APBD.
Rimbun menyebutkan, dokumen pakta integritas tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat sebagai bagian dari tindak lanjut komitmen bersama.
"Jadi, secara profesional sama-sama menjalankan tugas dan fungsinya untuk bagaimana itu bisa terakomodir sehingga pakta integritas ini dengan waktu yang tidak lama lagi kami sampaikan ke KPK," katanya.
Dalam pakta integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD Kotim menyatakan komitmen untuk mencegah intervensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Poin-poin yang disepakati mencakup penolakan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta keterlibatan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, pihak yang menandatangani pakta integritas menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melanggar komitmen atau persyaratan yang telah disepakati. (DEWI PATMALASARI/y)









