SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun berharap kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan lebih besar kepada daerah.

"Yang pasti bagaimana pemerintah pusat bisa melihat dengan sendirinya kesusahan atau apa yang diperlukan kabupaten, juga penderitaan masyarakat terkait dengan dampak dari karhutla ini, sehingga mereka nanti bisa membijaki atau memutuskan untuk memberikan bantuan," kata Rimbun, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurutnya, peninjauan langsung diperlukan agar pemerintah pusat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi penanganan karhutla di Kotim, termasuk keterbatasan sarana, anggaran, dan akses menuju lokasi kebakaran.

Rimbun menilai, dukungan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas. Sementara itu, penanganan kebakaran di sejumlah wilayah memerlukan upaya ekstra, terutama di kawasan gambut dan lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat.

Ia bahkan menyebut kemungkinan mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional apabila kondisi dan dampaknya membutuhkan penanganan pada skala tersebut.

"Bahkan kalau memang diperlukan, kita usulkan ini sebagai bencana nasional," ujarnya.

Rimbun mengingatkan, dampak karhutla tidak hanya perlu dilihat dari kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, persoalan kesehatan masyarakat akibat paparan asap juga perlu menjadi perhatian dalam jangka panjang.

Ia menilai, dampak terhadap kesehatan belum tentu sepenuhnya terlihat dalam waktu singkat. Karena itu, kejadian karhutla saat ini perlu menjadi catatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi risiko yang dapat muncul pada tahun-tahun mendatang.

"Untuk saat ini memang dampak dari karhutla ini tidak kelihatan untuk kesehatan, tetapi beberapa tahun kemudian ini juga menjadi catatan bagi warga daerah kita," tuturnya.

Selain dampak kesehatan, kebakaran lahan juga mengancam aktivitas masyarakat dan sumber penghidupan warga yang lahannya terdampak. Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga membutuhkan kebijakan dan dukungan yang mampu menjawab persoalan di daerah.

Rimbun juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan dan perizinan yang berkaitan dengan munculnya persoalan karhutla di daerah.

Ia menyinggung kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sejumlah kewenangan terkait kehutanan dan perizinan berada pada pemerintah provinsi maupun pusat, sedangkan daerah harus menghadapi dampak yang terjadi di lapangan.

"Kejadian ini pasti kalau berbicara evaluasi, kita meminta kepada pemerintah pusat karena kewenangannya, baik melihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, juga perizinan-perizinan ini semua ada di tangan provinsi maupun pusat," katanya.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah kabupaten ketika dituntut menjaga lingkungan dan menangani dampak kebakaran, sementara ruang kewenangan serta kemampuan anggaran daerah terbatas.

"Kita tidak ada daya, begitu juga dengan kekuatan anggaran kita untuk sementara hanya pas-pasan. Kita menginginkan supaya bisa memberikan kepercayaan penuh kepada daerah untuk kita," pungkasnya.

Ia berharap kunjungan Menteri Kehutanan ke Kotim tidak hanya menjadi agenda peninjauan, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut berupa dukungan nyata untuk penanganan karhutla. (DEWI PATMALASARI/y)