JAKARTA –

BORNEONEWS, Sukamara, Kalteng - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, melaporkan program pemerintah pusat berupa Cetak Sawah Rakyat (CSR) mulai dilaksanakan untuk lahan seluas 339 hektare dari rencana 954 hektare.

"Anggaran program CSR tersebut telah dimasukkan dalam rekening penampungan anggaran akhir tahun (RPATA) pada akhir 2025," kata Kepala Diskeptan Kabupaten  Sukamara Dwi Harsini di Sukamara, Sabtu.

Berdasarkan hasil Survei, Investigasi dan Desain (SID), total luas yang direncanakan mencapai 954 hektare yang tersebar di tiga wilayah, yakni Desa Sungai Pasir, Desa Pulau Nibung dan Desa Sungai Baru.

“Saat ini kami memulai untuk Desa Sungai Pasir dengan SID seluas 339 hektare. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola bersama TNI AD dengan pihak ketiga,” ujar Dwi.

Ia menjelaskan karena anggaran dimasukkan dalam skema RPATA maka waktu pelaksanaan pekerjaan dibatasi selama 90 hari, terhitung sejak awal Januari dan berakhir pada 30 Maret 2026. Dengan keterbatasan waktu tersebut, pelaksanaan tahap awal difokuskan di Desa Sungai Pasir.

Dwi menyampaikan TNI telah menyatakan kesanggupan melaksanakan pembukaan dan pengolahan lahan di wilayah tersebut. Meski demikian, perkembangan pekerjaan saat ini masih tergolong tahap awal.

“Hingga kini, sekitar empat hektare lahan telah dilakukan pembersihan (land clearing) dan perataan lahan (land leveling). Proses pengelolaan masih berjalan secara bertahap,” jelasnya.

Untuk mendukung percepatan pekerjaan, delapan unit alat berat disiapkan. Namun baru empat unit yang dapat beroperasi di lapangan, sementara empat unit lainnya masih mengalami kendala teknis.

“Total alat berat sebenarnya ada delapan unit, namun yang bisa bekerja baru empat unit. Empat lainnya masih mengalami gangguan dan belum bisa diturunkan ke lokasi,” ungkap Dwi.

Ia berharap dalam rentang waktu yang tersedia, target SID seluas 339 hektare dapat tercapai hingga akhir Maret mendatang. Karena menggunakan skema swakelola tanpa kontrak dan tanpa sistem termin pembayaran, realisasi anggaran disesuaikan dengan perkembangan pekerjaan di lapangan.

Artinya luas lahan yang berhasil dibuka dan dikelola hingga batas waktu yang ditentukan, maka itulah yang nantinya akan ditanami sekaligus menjadi dasar pembayaran.

Ke depan, apabila program CSR masih dilanjutkan, pemerintah daerah kembali mengajukan ke pemerintah pusat untuk pengembangan lanjutan dengan harapan target SID seluas 954 hektare di tiga desa dapat terealisasi sepenuhnya.

Pengembangan lahan pertanian di Sungai Pasir diharap menjadi proyek percontohan bagi penguatan sektor pertanian di Sukamara, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani setempat.

ANTARA