PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan dukungannya terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat tentang pengelolaan kelompok tani.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi langkah DPRD yang mengusulkan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat sektor pertanian di daerah.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Murung Raya terhadap Raperda ini, karena menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan sektor pertanian,” kata Rahmanto saat menyampaikan pandangan pemerintah daerah di Puruk Cahu, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut dia, kelompok tani memiliki peran penting sebagai wadah bagi para petani untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kerja sama, serta mempermudah akses terhadap berbagai program pemerintah.

Selain itu, keberadaan kelompok tani juga membantu petani memperoleh bantuan sarana produksi, pelatihan, pendampingan, hingga akses terhadap permodalan dan pemasaran hasil pertanian.

Namun demikian, Rahmanto mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan kelompok tani di daerah. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia petani, kelembagaan kelompok tani yang belum optimal, serta akses terhadap permodalan yang masih terbatas.

“Permasalahan pemasaran hasil pertanian dan belum terintegrasinya sistem pembinaan serta pendampingan kelompok tani juga menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap akan tercipta landasan hukum yang kuat untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani sekaligus meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan petani.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses petani terhadap teknologi, permodalan, serta pasar.

“Keberadaan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan profesionalitas kelompok tani sekaligus meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani di Murung Raya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai pokok permasalahan yang tertuang dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan Raperda tersebut.

Menurut dia, kelompok tani merupakan ujung tombak pembangunan sektor pertanian daerah sehingga pengelolaan yang baik, mulai dari pembentukan, pembinaan hingga pemberdayaan kelompok tani, menjadi hal yang sangat penting.

“Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan petani di Murung Raya dapat meningkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda inisiatif tersebut tidak hanya bertujuan mengatur aspek administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam pemberdayaan kelompok tani agar lebih mandiri dan mampu menghadapi tantangan usaha tani modern.

Rumiadi juga berharap regulasi tersebut nantinya dapat memfasilitasi kelompok tani dalam memperoleh akses permodalan, teknologi pertanian, bibit unggul, serta pendampingan penyuluhan yang lebih terstruktur.