BORNEONEWS, Pulang Pisau – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang melaksanakan kunjungan reses ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk menyerap aspirasi daerah, khususnya terkait sejumlah regulasi strategis, Kamis, 30 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Teras Narang menyampaikan bahwa ada beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Pertama, terkait evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya memastikan proses demokrasi berjalan stabil dan berkualitas.
“Kami di daerah sangat berkepentingan agar proses demokrasi berjalan baik. Masukan dari Pulang Pisau diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan pemilu ke depan,” ujar Teras.
Kedua, pembahasan mengenai penataan ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Menurutnya, tata ruang memiliki peran penting sebagai dasar investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama bagi daerah yang sedang berkembang seperti Pulang Pisau.
Ia menilai, masih terdapat kendala dalam sinkronisasi tata ruang antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan regulasi yang lebih memudahkan serta perencanaan yang komprehensif sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, isu ketiga yang turut dibahas adalah implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Teras Narang mengungkapkan bahwa banyak masukan dari daerah terkait pengelolaan kepegawaian, termasuk dampak program PPPK terhadap belanja pegawai. Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Faktanya, masih banyak daerah yang belanja pegawainya melebihi batas tersebut. Salah satu penyebabnya adalah kebutuhan daerah terhadap tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat penambahan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan riil daerah.
Dalam kesempatan itu, Teras Narang juga membandingkan kondisi Pulang Pisau dengan daerah lain di Kalimantan Tengah, seperti Kabupaten Katingan. Ia menyebutkan bahwa secara umum permasalahan yang dihadapi relatif serupa, meskipun terdapat perbedaan dalam skala kebutuhan.
“Setiap daerah memiliki prioritas dan kendala masing-masing, namun secara umum tidak berbeda jauh. Misalnya, kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di beberapa daerah lebih besar karena luas wilayah dan jangkauan pelayanan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang diperoleh selama masa reses akan diinventarisasi sebagai bahan dalam menjalankan fungsi DPD RI, khususnya dalam mendorong kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. (RETHA/y)









