BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kotim yang dipimpin Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 22 Juni 2026.
"Kami sampaikan mengenai belanja sebagaimana yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp. 2.385.294.593.700 terealisasi sebesar Rp. 2.126.778.106.438,74 dengan prosentase 89,16 persen," kata Halikinnor.
Ia menjelaskan APBD merupakan instrumen penting pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyusunan APBD mengacu pada RPJMD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021-2026 serta mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global.
Berbagai program prioritas pemerintah terus diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi hingga program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih dan revitalisasi gedung sekolah.
Ia menegaskan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Halikinnor mengatakan laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Laporan keuangan tersebut terdiri atas tujuh komponen, yakni Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Dirinya menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotim Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasil audit yang diterima pada 29 Mei 2026 tersebut kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Kotim.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kita raih untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut menunjukkan laporan keuangan tahun anggaran 2025 telah disajikan secara wajar dan sesuai standar yang berlaku," ujarnya.
?Kemudian secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2025 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah.
?Adapun gambaran singkat tentang APBD Kotim tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut Pendapatan sebesar 2.221.265.767.000; Belanja sebesar 2.385.294.593.700; Penerimaan Pembiayaan sebesar 247.730.651.371,78; Pengeluaran Pembiayaan sebesar 10.000.000.000; Pembiayaan Neto sebesar 237.730.651.371,78.
?Berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai selama tahun 2025, diuraikan sebagai berikut realisasi pendapatan sebesar 2.060.424.088.701,31 atau mencapai 92,76% dari pagu; belanja sebesar 2.126.778.106.438,74 atau mencapai 89,16% dari pagu; penerimaan pembiayaan sebesar 247.748.300.623,78 atau mencapai 100,01%; pengeluaran pembiayaan sebesar 10.000.000.000; pembiayaan neto sebesar 237.748.300.623,78 atau mencapai 100,01%; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 171.394.282.886,35 atau mencapai 232,55% dari pagu Silpa.
?Terkait dengan rincian realisasi pendapatan dijelaskan sebagai berikut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp377.726.169.579,31 atau sebesar 77,28% dari target sebesar Rp488.800.000.000 dengan rincian pajak daerah sebesar Rp. 183.123.901.755 dengan prosentase 59,33% dari target sebesar Rp. 308.637.728.000; retribusi daerah sebesar Rp. 154.192.857.768 dengan prosentase 895,66% dari target sebesar Rp. 17.215.519.367; pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 4.907.228.152,62 dengan prosentase 96,66% dari target sebesar Rp. 5.076.789.000; serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 35.502.181.903,69 dengan prosentase 22,49% dari target sebesar Rp. 157.869.963.633.
Lanjutnya, realisasi pendapatan dana transfer (dana perimbangan pusat) sebesar Rp. 1.403.783.840.626 dengan prosentase 99,27% dari target sebesar Rp. 1.414.062.372.000,00. Kemudian realisasi dana pusat lainnya (dana desa, insentif fiskal) sebesar Rp. 153.213.755.088 atau sebesar 93,52% dari target sebesar Rp. 163.824.589.000, realisasi dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp. 125.178.782.567 dengan prosentase 80,98% dari target sebesar Rp. 154.578.806.000. Selanjutnya, realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 521.540.841.
"Sehingga dapat disimplukan bahwa realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp. 2.060.424.088.701,31 dengan prosentase 92,76 persen dari target sebesar Rp. 2.221.265.767.000," tambahnya.
Kemudian mengenai belanja sebagaimana yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp. 2.385.294.593.700,00 terealisasi sebesar Rp. 2.126.778.106.438,74 dengan prosentase 89,16% dengan rincian sebagai berikut, realisasi belanja operasional sebesar Rp. 1.511.081.015.661,41 dengan persentase 88,72% dari target sebesar Rp. 1.703.197.761.644.
Selanjutnya realisasi belanja modal sebesar Rp. 323.079.702.582,33 dengan persentase 90,95% dari target sebesar Rp. 355.229.140.829; realisasi belanja tidak terduga, tidak ada realisasi dari target sebesar Rp. 5.000.000.000; realisasi transfer (bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan) sebesar Rp. 292.617.388.195 dengan persentase 90,91% dari target sebesar Rp. 321.867.691.227; penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 247.748.300.623,78 dengan persentase 100,01% dari target sebesar Rp. 247.730.651.371,78; serta realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000 dengan persentase 100% dari target sebesar Rp. 10.000.000.000.
"Demikian gambaran singkat mengenai realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebagaimana hasil audit dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









