BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 serta jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, Senin, 22 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah merumuskan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah setelah mencermati hasil pemeriksaan dan catatan yang disampaikan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
DPRD mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“DPRD memberikan apresiasi atas capaian opini WTP yang telah diraih selama 11 tahun berturut-turut. Namun, masih terdapat beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah,” ujar Tandean.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah memperkuat peran Inspektorat sebagai leading sector dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh perangkat daerah, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar pengawasan internal dapat berjalan lebih efektif dan maksimal dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah.
Tim Pansus DPRD juga mengusulkan adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK RI. Menurut Tandean, kerja sama tersebut penting untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK.
Melalui mekanisme tersebut, DPRD diharapkan dapat memantau secara langsung progres penyelesaian berbagai temuan BPK, termasuk temuan yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum terselesaikan.
“Dengan adanya MoU, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal, khususnya terhadap tindak lanjut rekomendasi dan temuan BPK yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah,” kata Tandean.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi perhatian pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta meminimalkan potensi temuan yang berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RETHA/y)









