BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Narkoba menggelar rilis pers pengungkapan kasus kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian sepeda motor (Curanmor) atau yang dikenal dengan sebutan 3C, serta kasus narkoba sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyampaikan, Dari data yang dirilis, tercatat sebanyak 323 kasus 3C dilaporkan terjadi, dan pihak kepolisian berhasil mengungkap 147 kasus dengan rincian:
Curat : 214 kasus dilaporkan, 115 kasus berhasil diungkap
Curas : 13 kasus dilaporkan, 6 kasus berhasil diungkap
Curanmor : 104 kasus dilaporkan, 33 kasus berhasil diungkap
"Sebanyak 287 orang tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Total kerugian materiil akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar," katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Kombes Pol Dodo menjelaskan modus operandi dan pola waktu terjadinya kejahatan tersebut. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya menggunakan cara memecahkan kaca bangunan, dan jenis pencurian yang paling banyak terjadi adalah pengambilan tandan buah segar (TBS) di lingkungan perkebunan.
Sedangkan untuk Curanmor, pelaku sering menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman kendaraan.
Dari sisi waktu kejadian, pola yang terlihat cukup konsisten. Curat dan Curas terjadi antara pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Sedangkan Curanmor terjadi antara pukul 21.00 hingga 03.00 WIB.
"Polda Kalteng menyatakan kasus 3C menjadi perhatian utama dan akan terus meningkatkan patroli malam hari serta koordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait guna menekan angka kejahatan serta memberikan rasa aman bagi warga," pungkasnya. (PATHUR/y)









