PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang 2025 hingga Juni 2026, telah menangani 20 laporan tindak pidana migas dengan menetapkan 24 tersangka serta menyita 53.527 tabung elpiji dan 1.697 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Jumat, mengatakan barang bukti yang diamankan juga meliputi sembilan unit truk tangki, serta 398 unit kendaraan R4/R6, dengan estimasi kerugian negara keseluruhan mencapai hampir Rp1,35 miliar.

Dia mengungkapkan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Tengah memastikan distribusi energi berlangsung tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain penegakan hukum, Polda Kalimantan Tengah juga terus mendorong efisiensi penggunaan energi di seluruh satuan kerja.

Upaya tersebut diterapkan mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ketahanan energi nasional.

"Di sisi lain, kami juga meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi," ucapnya.

Iwan juga menjelaskan pada sektor pangan, Polda Kalimantan Tengah melalui Satgas Pangan juga terus mengawasi stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bersama instansi terkait.

Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan harga pembelian pemerintah, harga eceran tertinggi, serta harga acuan pembelian.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan tetap terjaga, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

"Bersama instansi terkait, kami mengawal pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, harga eceran tertinggi, dan harga acuan pembelian, sekaligus memastikan keamanan serta mutu pangan tetap terjaga di tingkat produsen maupun konsumen," ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, Polda Kalteng juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran standar mutu pangan yang beredar di masyarakat.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 183 karung beras premium berbagai ukuran atau sekitar satu ton yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar," kata Iwan.

ANTARA