PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian. Hingga pertengahan Agustus 2026, Polda Kalteng telah menetapkan sekitar 12 orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, setiap kejadian karhutla yang terjadi di wilayah Kalteng dipastikan akan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” ujar Iwan di Palangka Raya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dari hasil proses penyelidikan yang telah berjalan, Kapolda menyebutkan kurang lebih 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum merinci secara spesifik wilayah kejadian maupun identitas para tersangka tersebut.

Di sisi lain, Kapolda mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun satuan tugas di lapangan. Upaya pencegahan dan penanggulangan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat sejak dini.

Ia juga menekankan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam mencegah meluasnya karhutla, terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan sekitar.

“Karhutla, saya pesannya mari kita bersama-sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah ini. Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” tegasnya. (PATHUR/y)