PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS,  Palangka Raya — Meningkatnya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kabut asap pekat serta penurunan kualitas udara di Kota Palangka Raya mendorong Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran penyesuaian pembelajaran di seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, negeri maupun swasta.

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi seiring membaiknya kondisi udara.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan seluruh warga satuan pendidikan, sekaligus tetap menjamin terpenuhinya hak layanan pendidikan di tengah kondisi udara yang kurang baik.

“Kondisi kabut asap yang semakin pekat memaksa kita untuk mengambil langkah taktis dan adaptif. Kesehatan siswa, guru, dan seluruh tenaga pendidikan menjadi prioritas utama, namun pembelajaran tetap harus berjalan,” ujar Jayani, Rabu, 19 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi seluruh Kepala Sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kota Palangka Raya pada 18 Agustus 2026, ditetapkan sejumlah poin penyesuaian pembelajaran.

Pertama, seluruh siswa dan guru diwajibkan memakai masker selama berada di lingkungan sekolah. Khusus jenjang PAUD, pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Bagi jenjang SD dan SMP, waktu masuk sekolah ditunda menjadi pukul 08.00 WIB. Kegiatan upacara bendera, olah raga, senam bersama, serta kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dihentikan sementara, kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler dialihkan ke dalam ruangan.

Jayani juga mengimbau peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih agar daya tahan tubuh tetap terjaga di tengah paparan asap.

Setiap satuan pendidikan diwajibkan melaporkan kehadiran siswa setiap hari melalui tautan yang telah disediakan, serta memantau kualitas udara melalui laman BMKG dan IQAir.

“Surat edaran ini berlaku sejak saat ini. Apabila di kemudian hari kualitas udara membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan akan kembali berjalan seperti biasa,” pungkas Jayani. (PATHUR/Y)