JAKARTA –

BORNEONEWS, Tangerang - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud), Polda Banten menangkap jaringan pelaku pencurian dan perompakan suku cadang mesin kapal di perairan Merak-Bojonegara, hingga sebabkan para korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan perompakan tersebut diringkus jajaran kepolisian. Mereka berinisial B, R dan J yang berperan sebagai seorang penadah barang hasil perompaakan tersebut.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah menetapkan sebagai tersangka 3 orang," kata Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Pol. Eko Hartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Kamis.

Dalam pengungkapan kasus ini, Eko mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan uang tunai hasil dari aksi kejahatan tersebut.

"Kami mengharapkan pemilik kapal yang merasa dirugikan segera melapor. Lima laporan lainnya kami tunggu. Dari satu perusahaan pelayaran, diklaim kerugian mencapai Rp200 juta," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa aksi mereka dilakukan dengan mengintai kapal yang menjadi target, kemudian menyekap anak buah kapal (ABK) sebelum mengambil suku cadang mesin.

"Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jakarta," ucapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, para pelaku diduga telah beraksi di tujuh lokasi kejadian dengan menyasar kapal-kapal besar yang beroperasi di kawasan perairan Merak-Bojonegara.

Kendati demikian, polisi saat ini masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan informasi mereka kabur ke wilayah Sumatera.

"Aksi pencurian tersebut diduga telah menyasar tujuh kapal. Namun, hingga saat ini baru dua perusahaan pelayaran yang melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ungkapnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara itu, tersangka penadah terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Polda Banten mengimbau perusahaan pelayaran dan pemilik kapal yang merasa menjadi korban pencurian di perairan Merak–Bojonegara agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan kasus tersebut. (HAMIM)

SUMBER: ANTARA