JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Amnesty International Indonesia mendorong pemerintah memaksimalkan peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperkuat dukungan konkret terhadap Palestina.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Indonesia masih memiliki ruang besar untuk menggunakan berbagai mekanisme internasional, mulai dari Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan PBB, hingga Dewan Hak Asasi Manusia.

“Misalnya, pelapor khusus yang sekarang ini seperti Francesca Albanese di bawah Dewan HAM PBB yang diketuai oleh Indonesia. Jadi, seharusnya Indonesia mengoptimalkan kepemimpinannya di Dewan HAM PBB,” kata Usman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Menurutnya, Indonesia juga dapat mendorong langkah yang lebih konkret melalui Majelis Umum PBB untuk mendukung perlindungan hak-hak rakyat Palestina.

Selain jalur diplomasi, Usman mendorong pemerintah memasukkan kembali rencana ratifikasi Statuta Roma ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Ia mengatakan rencana ratifikasi itu pernah masuk dalam empat RANHAM sebelumnya, tetapi tidak lagi tercantum dalam RANHAM kelima.

Menurut Usman, ratifikasi Statuta Roma akan memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung mekanisme hukum internasional terkait Palestina.

“Tanpa itu, komitmen Indonesia untuk mendukung Palestina hanya bersifat simbolik, hanya bersifat retorik tanpa bisa mengubah secara konkret seperti yang dilakukan Afrika Selatan melalui International Court of Justice,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia juga mengkritik keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace.

Usman menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi bahkan keluar dari keanggotaan tersebut.

“Saya setuju, kami setuju bahwa sedari awal Board of Peace adalah kesalahan. Sedari awal itu seharusnya tidak terjadi,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah kegiatan bersama Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina Francesca Albanese di Jakarta.

Usman menilai dukungan Indonesia terhadap Palestina perlu diterjemahkan tidak hanya melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui pemanfaatan instrumen diplomatik dan hukum internasional yang tersedia.

SUMBER: ANTARA