BORNEONEWS, Palangka Raya — Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah akan menggelar Operasi Patuh Telabang 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, kali ini pihak kepolisian mengutamakan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang teguran, sementara tilang manual di lokasi sementara tidak diberlakukan.
"Untuk sementara tidak ada tilang di tempat, kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Operasi ini disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pelaksanaannya menerapkan porsi seimbang 50 persen kegiatan preemtif dan preventif, serta 50 persen penegakan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat dan media.
"Kegiatan Operasi Patuh ini mengusung konsep 50 persen kegiatan preemtif dan preventif, serta 50 persen represif," tegasnya.
Di tengah kondisi kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng juga menyesuaikan pendekatan di lapangan.
Kegiatan preventif dimodifikasi dengan menyisipkan upaya sosial dan kemanusiaan.
Langkah tersebut mencakup pembagian masker, penyediaan rumah oksigen portabel, serta bantuan alat kesehatan yang disertai dengan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
"Untuk kegiatan preventif, kami modifikasi dengan membagikan masker, mendirikan rumah oksigen portable, hingga memberikan bantuan alat kesehatan," jelas Yusep.
Dalam mekanisme tilang teguran, petugas akan mencatat nama dan nomor telepon pelanggar.
Data tersebut akan digunakan untuk menyampaikan materi edukasi keselamatan berkendara melalui layanan pesan singkat WhatsApp bertajuk Lalu Lintas Melayani, sehingga pendekatan yang dilakukan lebih bersifat membina sekaligus memberikan efek jera.
Sasaran utama operasi ini meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, serta membawa muatan berlebih.
Petugas juga menindak penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan aksi balapan liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
"Kita lebih mengoptimalkan ETLE dan tilang teguran, dengan tujuan memberikan edukasi dan efek jera agar pelanggaran tidak diulangi," pungkasnya. (PATHUR/Y)









