SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengaktifkan pembelajaran tatap muka di sekolah setelah sebelumnya sempat menerapkan pembelajaran secara daring akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kemarin sekolah sempat diliburkan belajar secara daring. Tapi setelah kita amati itu, ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang. Sehingga kita aktifkan lagi, tapi sambil kita pelajari situasinya," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 24 Agustus 2026.

Meski kembali belajar tatap muka, pemerintah daerah tetap membuka kemungkinan menerapkan pembelajaran jarak jauh apabila kondisi kabut asap kembali memburuk dan membahayakan kesehatan peserta didik.

Halikinnor mengatakan kondisi kualitas udara tidak sama di seluruh wilayah Kotim. Sejumlah wilayah bagian selatan dan tengah masih memiliki banyak titik api yang berpotensi menimbulkan asap.

"Kalau memang nanti kabut asap bertambah parah, bahkan membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, mungkin ada daerah tertentu yang tidak semua," ujarnya.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan. Bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, jam masuk dan pulang sekolah juga diatur.

Untuk sekolah dengan sistem lima hari, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. SD masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, sedangkan SMP mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.40 WIB.

Khusus Jumat, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. Sementara SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan seluruhnya pulang pukul 10.00 WIB.

Untuk sekolah dengan sistem enam hari, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.30 WIB. SD masuk pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan SMP mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Pada Jumat, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.30 WIB. Sementara SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB.

Surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui program Belajar dari Rumah (BDR). Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi bersama koordinator wilayah kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kotim.

Jika terpaksa melakukan BDR, pembelajaran dapat memanfaatkan platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id guru dan murid. Sekolah juga dapat menggunakan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.

Penerapan penyesuaian jam belajar maupun BDR bersifat situasional hingga kualitas udara kembali baik atau sehat. Kondisi tersebut dipantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup serta mempertimbangkan status tanggap darurat karhutla.

Untuk mengurangi paparan asap, sekolah juga diminta meniadakan upacara, senam pagi, olahraga luar ruangan, ekstrakurikuler luar ruangan, serta kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap.

Satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan ruang UKS, melakukan penyiraman halaman, menjaga kebersihan lingkungan, serta memastikan kawasan sekolah aman dari potensi kebakaran.

Orang tua atau wali murid turut diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak menggunakan masker saat bepergian, dan segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau masalah kesehatan lainnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah (BDR) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (DEWI PATMALASARI/y)