PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menekankan pentingnya mekanisme yang jelas dan dokumentasi dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya.

Sekda Kalteng Linae Victoria Aden menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng.

Linae menjelaskan Pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

Aspirasi tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.

Ia menyampaikan, perbaikan tata kelola perlu dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD, sekaligus memastikan kesesuaian usulan dengan RPJMD, RKPD, dan kemampuan keuangan daerah.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait diminta melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat, sekaligus mendokumentasikan hasilnya melalui SIPD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong meminta pemerintah provinsi menyampaikan informasi secara terbuka mengenai status setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan usulan belum dapat diakomodasi.

Arton berharap pembenahan tata kelola disertai pedoman yang jelas, standar operasional prosedur (SOP) yang dapat diterapkan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa. (HERMAWAN DP/R)