BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Penyegelan lokasi pembuangan sampah liar di Jalan Keruing, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum menghentikan kebiasaan warga membuang sampah sembarangan.
Tumpukan sampah baru masih terlihat di sekitar lokasi, meski spanduk larangan telah dipasang dan area tersebut disegel.
Pantauan Borneonews pada Kamis sore, 22 Oktober 2026, menunjukkan sejumlah sampah kembali menumpuk di depan Sanggar Pramuka, tepat di sekitar spanduk larangan dan lokasi yang telah disegel.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa upaya penertiban yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas belum sepenuhnya dipatuhi.
Sampah yang kembali muncul juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Jali, warga setempat, mengatakan masih ada warga yang membuang sampah di kawasan tersebut. Menurut dia, lokasi pembuangan hanya bergeser sedikit dari titik sebelumnya.
"Iya, masih ada saja warga yang buang di sini. Hanya tempatnya saja yang bergeser sedikit dari sebelumnya," ucap Jali, Kamis sore.
Sebelumnya, DLHK Kapuas melakukan pengawasan dan penyegelan bekas tempat pembuangan sampah di Jalan Keruing karena kawasan itu berulang kali dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dipenuhi sampah.
Namun, kondisi terbaru menunjukkan larangan dan penyegelan belum cukup untuk menghentikan praktik tersebut. Sampah yang dibuang di sekitar lokasi berpotensi kembali menumpuk apabila tidak disertai pengawasan berkelanjutan dan kepatuhan warga.
DLHK Kapuas sebelumnya telah mengarahkan masyarakat agar membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) resmi pada pukul 17.00 hingga 05.00 WIB.
Warga juga dapat memanfaatkan Depo Pilah Sampah di Jalan Tambun Bungai, kawasan Workshop DLHK, serta depo di Jalan Patih.
Ketersediaan lokasi pembuangan resmi tersebut semestinya menjadi pilihan masyarakat agar sampah rumah tangga tidak dibuang sembarangan.
Kepatuhan terhadap jadwal dan lokasi pembuangan juga diperlukan untuk mencegah munculnya kembali titik-titik sampah liar di kawasan permukiman.
Kondisi di depan Sanggar Pramuka itu menjadi pengingat bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya dengan memasang spanduk larangan atau menyegel lokasi.
Pengawasan yang konsisten, penegakan aturan, dan kesadaran masyarakat diperlukan agar Jalan Keruing tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar. (SABRIANOOR/R)









