KASONGAN –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Katingan tengah menyiapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat Katingan Siaga 112 untuk mempermudah masyarakat memperoleh pertolongan saat menghadapi kondisi darurat.

Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan layanan tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Katingan Kalpin mengatakan keberadaan layanan 112 diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat terhadap bantuan.

“Kami berharap melalui penyempurnaan rancangan peraturan ini, layanan Katingan Siaga 112 dapat menjadi sarana yang membantu masyarakat memperoleh pertolongan secara cepat ketika menghadapi keadaan darurat,” kata Kalpin dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Pembahasan dilakukan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Katingan Siaga 112.

Dalam proses tersebut, sejumlah aspek ditelaah, mulai dari kewenangan masing-masing instansi, pola koordinasi, hingga mekanisme penanganan laporan masyarakat.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor mengatakan harmonisasi penting untuk memastikan rancangan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pengaturan yang jelas juga diperlukan agar setiap laporan darurat dapat diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis kejadian.

Dengan demikian, layanan 112 diharapkan tidak hanya menjadi nomor pengaduan, tetapi terhubung dengan mekanisme respons petugas di lapangan.

Selain membahas layanan darurat, harmonisasi juga mencakup perubahan kedua atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa.

Perubahan aturan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola penyebarluasan informasi pemerintah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan regulasi masih akan melalui tahapan lanjutan sebelum dapat diterapkan. (*/j)