Tim gabungan yang terdiri dari Polres Katingan, Kodim 1019 Katingan, pihak Kecamatan Katingan Hilir, dan Satpol PP menggelar sosialisasi terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Kegiatan edukatif ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dari bahaya tambang ilegal.
Selain berhadapan dengan hukum, penambangan liar dinilai sangat membahayakan kondisi lingkungan dan kestabilan struktur di sekitar wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menaati hukum dan menjaga keasrian lingkungan demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan," tegasnya.
Aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada konsekuensi pidana bagi para pelakunya, tetapi juga berpotensi besar memicu kerusakan ekosistem yang parah.
Pencemaran air sungai dan erosi tanah menjadi dampak nyata yang merugikan masyarakat luas dalam jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, Polres Katingan bersama instansi terkait berharap pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan implikasi hukum dari aktivitas PETI semakin meningkat.
Sinergi antarinstansi dan masyarakat akan terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta lingkungan yang aman, tertib, dan lestari di Kabupaten Katingan. (ABDUL GOFUR)









