BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah Bandar Udara di Kalimantan Tengah seperti Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Bandara H Asan Sampit, dan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menjadi salah satu bandara yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Perhubungan meminta calon penumpang rutin memeriksa status penerbangan karena jadwal dapat berubah mengikuti kondisi jarak pandang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap penyesuaian operasional penerbangan.
“Penyesuaian jadwal pada penerbangan yang terdampak karhutla semata-mata dilakukan demi keselamatan. Selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum operasional, penerbangan tidak akan dipaksakan,” kata Lukman, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kemenhub mencatat Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun termasuk dalam daftar bandara yang terdampak asap, bersama sejumlah bandara lain di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur.
Kabut asap dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandara dan memengaruhi proses lepas landas, pendaratan, serta pergerakan pesawat.
Dampaknya dapat berupa keterlambatan, pembatalan, pengalihan penerbangan, hingga perubahan jadwal.
Secara nasional, Kemenhub mencatat sebanyak 2.775 penerbangan domestik terdampak karhutla sejak 11 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.170 penerbangan mengalami keterlambatan, 1.544 dibatalkan atau ditunda, 25 dialihkan ke bandara lain, enam kembali ke bandara keberangkatan, dan 30 dimajukan jadwalnya.
Kemenhub juga menyebut sejumlah maskapai telah membatalkan 40 penerbangan yang dijadwalkan pada 22–25 Oktober 2026.
Pembatalan tersebut mencakup sejumlah rute dari dan menuju Pangkalan Bun, Sampit, Ketapang, dan Singkawang.
Kemenhub tidak merinci dalam data tersebut berapa penerbangan yang secara khusus berasal dari atau menuju Pangkalan Bun.
Penumpang pada rute terdampak diminta segera menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun pengembalian biaya tiket.
“Kami terus mendorong seluruh pihak meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan. Penumpang juga kami minta mengikuti arahan petugas di bandar udara apabila terjadi perubahan jadwal,” ujar Lukman.
Kemenhub juga meminta penyelenggara bandara menerapkan prosedur operasional saat jarak pandang rendah dan terus berkoordinasi dengan AirNav Indonesia, BMKG, maskapai, serta instansi terkait.
“Karena itu, penumpang diminta memeriksa status penerbangan secara berkala melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara,” kata Lukman.
SUMBER: ANTARA









