SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Seorang pria berinisial R (47) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dilaporkan ke Polres Kotim atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia delapan tahun.

Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 18 Oktober 2026, setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan perbuatan yang dilakukan terlapor terhadap anak.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, kasus mulai terungkap pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, ibu korban menemukan sejumlah gambar bermuatan pornografi di atas meja tempat berjualan. Gambar tersebut sebelumnya ditemukan tetangga di bawah kursi, kemudian diletakkan di atas meja.

Ibu korban kemudian menanyakan asal-usul gambar tersebut kepada anaknya.

Dalam laporan disebutkan, korban mengaku gambar itu diduga dibuat dan diberikan oleh terlapor untuk disimpan serta tidak diberitahukan kepada orang tuanya.

Keluarga kemudian menelusuri lebih jauh dan memperoleh keterangan mengenai dugaan tindakan lain yang dilakukan terlapor terhadap korban ketika warung dalam keadaan sepi.

Atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Polres Kotim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Sudah dilaporkan ke Polres kemarin,” kata kerabat ibu korban berinisial AW, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam penanganannya, polisi telah menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, membawa korban untuk pemeriksaan di RSUD dr Murjani Sampit, serta melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan keselamatan anak.

Dalam laporan polisi, perkara disangkakan melanggar Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (BUDDI RAHMAT H/j)