BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menaruh perhatian besar terhadap kasus yang menimpa perusahaan besar, terutama mengenai kesejahteraan buruh di perkebunan.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai inipun terus memonitor perkembangannya, termasuk aksi mogok makan yang dilakukan puluhan buruh perkebunan kelapa sawit di Bundaran Besar Palangka Raya yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017) dan Rabu (1/2/2017).
Selain itu, Gubernur juga terus memantau perkembangan kasus yang terjadi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang berujung pemukulan terhadap buruh oleh anggota keamanan perusahaan. Kordinasi dengan pihak aparat kepolisian kerap ia lakukan agar sejumlah kasus tersebut bisa lebih cepat.
"Saya sudah minta kepada Kapolda untuk segera ada penindakan. Serumit apapun harus menghormati hukum. Perusahaan ada salah, tetapi tidak boleh juga masyarakat memortal sepihak."
"Saya sudah minta agar pemukul karyawan itu ditindak secara hukum, usut tuntas oknum perusahan. Gubernur tidak sarankan untuk lakukan portal, tetapi perusahaan harus juga memberikan hak karyawan," sebutnya, Rabu (1/2/2017).
Menurut Gubenur, hak perusahaan yang berinvestasi harus dilindungi agar tidak hengkang. Karena itu, pemerintah bertindak sebagai mediator, yang ada di tengah-tengah kepentingan sejumlah pihak.
"Jadi fungsi pemerintah ada dua mata uang. Satu sisi harus melindungi hak buruh yang bekerja, dan di sisi melindungi pihak perusahaan sebatas haknya juga. Jadi kita harus di tengah. Kalau kita cermati, sebetulnya kedua belah pihak ini saling berkepentingan. Perusahaan perlu tenaga kerja dan karyawan juga butuh kerja," ujarnya.
Seperti diberitakan, puluhan buruh PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK) Makin Group melakukan aki mogok makan di Bundaran Besar, Palangka Raya untuk menuntut hak mereka.
Aksi mereka sudah berlangsung lebih dari 24 jam. Hingga Rabu (1/2/2017) pagi, sudah ada tiga buruh yang tumbang dan harus dilarikan ke RSUD dr Doris Sylvanus untuk mendapat penanganan medis. (Roziqin/B-3)








