BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rusliansyah mengaku kesulitan menangani persoalan illegal fishing, setelah sejumlah kewenangan pihaknya diambil alih ke tingkat provinsi.
Menurut Rusliansyah, Dinas Perikanan, yang sebelumnya bernama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak lagi memiliki wewenang untuk menindak aktivitas illegal fishing, seperti penangkapan ikan menggunakan setrum atau racun. Padahal, keluhan masyarakat terkait aktivitas ilegal itu tak berakhir.
"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa wewenang untuk melakukan pengawasan sudah dipegang sepenuhnya oleh provinsi. Ketentuan itu datangnya dari pusat dan berlaku seluruh Indonesia," terang Rusliansyah, Jumat (3/2/2017).
Ia menjelaskan, Dinas Perikanan Kobar tidak mungkin melangkahi kewenangan provinsi itu. "Kalau tahun lalu masih ada anggaran untuk kegiatan ini (pengawasan). Untuk tahun ini tidak mungkin karena bidangnya pun sudah tidak ada. Adanya cuma di provinsi," ujarnya. (M IWANUDDIN/B-10)
Kewenangan Mengatasi Illegal Fishing tak Lagi di Kabupaten
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







