BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat tak terlaksananya pengadaan blangko fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh pemerintah pusat, pada 2016 lalu, pencetakan puluhan ribu e-KTP warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pun tertunda.

Untuk sementara, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar mengeluarkan surat keterangan khusus. Namun, bila terdapat penolakan terhadap surat tersebut, warga diminta melapor ke Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kobar, Agus Suparji menuturkan, aktivitas rekam data e-KTP masih terus berjalan. Namun, untuk pengadaan dan distribusi blangko cetak dari pusat ke daerah. Agus Suparji mengaku belum mendapat petunjuk ataupun kabar lebih lanjut terkait blangko cetak itu.

Agus Suparji menjelaskan, surat keterangan yang pihaknya keluarkan memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan e-KTP.

"Jadi untuk sementara kita kasih surat keterangan telah melakukan rekam data e-KTP. Surat keterangan itu untuk sementara bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP. Ada masa berlakunya," terang Agus Suparji, pada Borneonews, Rabu (8/2/17).

Agus mengakui, surat keterangan itu masih menyisakan kelemahan. Menurutnya, seperti yang diakui warga, kelemahan surat keterangan itu tak dapat digunakan dalam proses prosedur administrasi di suatu instansi.

"Sayangnya itu disampaikan secara lisan. Tidak secara tertulis. Kami berharap, apabila ada penolakan seperti itu, yang bersangkutan dapat meminta pernyataan tertulis dari instansi yang menolak penggunaan surat keterangan itu. Sehingga kita bisa menyampaikannya ke provinsi dan ke pusat. Biar pusat paham, di lapangan, penggunaan surat keterangan yang mereka tentukan itu tak semudah seperti yang dipikirkan." (RADEN ARIYO/B-10)