BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemohon surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) maupun pengesahan 1 tahun dan mutasi keluar daerah di kantor Samsat Palangka Raya, Kalimantan Tengah kaget dengan berlakunya tarif baru PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sejak PP tersebut berlaku mulai Januari, pemohon yang datang ke sini sempat kaget. Awalnya mengira yang naik adalah pajaknya. Ternyata setelah datang, baru mengetahui hanya administrasinya yang selama ini tidak ada," ucap Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Oktavian, Senin (13/2/2017).

Kendati begitu, sampai saat ini, tidak ada warga yang komplain. Pelayanan juga berjalan dengan baik. Dia kembali menegaskan, kenaikan dalam PP itu hanya sebatas administrasi. Baik itu STNK maupun pengesahan yang selama ini tidak ditarik.

"Untuk pajak sampai dengan saat ini tidak ada kenaikan sama sekali. Ini sudah kita sosialisasikan. Kemudian pada saat pemohon datang, juga kembali kita sosialisasikan," ungkapnya.

Berikut tarif PNBP STNK, TNKB, pengesahan 1 tahun dan mutasi keluar daerah yang dipasang di kantor Samsat.

Tarif lama dalam PP No 50 Tahun 2010, terbit STNK baru untuk R2/3 sebesar Rp50 ribu. Baru R4/lebih Rp75 ribu.

Kemudian TNKB R2/3 sebesar Rp30 ribu, R4/lebih Rp50 ribu. Pengesahan 1 tahun baik R2 atau R4 itu tidak ada. Kemudian mutasi keluar daerah R2/3 sebesar Rp75 ribu dan R4/lebih Rp75 ribu.

Sedangkan tarif baru PP No 60 Tahun 2016, yakni STNK baru untuk R2/3 sebesar Rp100 ribu. Baru R4/lebih Rp200 ribu.

TNKB R2/3 Rp60 ribu dan R4/lebih Rp100 ribu. Kemudian pengesahan 1 tahun R2/3 sebesar Rp25 ribu dan R4/lebih Rp50 ribu. Lalu mutasi keluar daerah R2/3 sebesar Rp150 ribu dan R4/lebih Rp250 ribu. (BUDI YULIANTO/B-2)