BORNEONEWS, Muara Teweh - Sejumlah warga di Kabupaten Barito Utara mengeluhkan pungutan biaya pengesahaan saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Muara Teweh.

Mereka menilai pungutan biaya pengesahan tidak transparan. Sebab tidak dicantumkan dalam bukti pembayaran. Semestinya, bila pungutan itu berdasarkan aturan yang jelas, dicantumkan dalam bukti pembayaran. Sehingga tidak memunculkan kecurigaan masyarakat.

“Kami berharap sistem administrasi di Kantor Samsat diperbaiki supaya tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik pungutan liat. Memang nilainya tidak seberapa karena biaya pengesahan itu sebesar Rp25 ribu per kenderaan,” ujar Hidayat, warga Kota Muara Teweh, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, sebagai warga tentu mempertanyakan adanya biaya pengesahan tersebut. Sebab, untuk pengesahan apa? Sehingga memunculkan pungutan itu. Selain itu, proses pengurusan adminitrasi pajak kendaraan seharusnya dipermudah. Supaya tidak terkesan menyulitkan dan membebani masyarakat. (RAMADANI/B-3)