BORNEONEWS, Muara Teweh – Mengenai dugaan adanya pungutan liar saat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor seperti pengaduan masyarakat pada berita sebelumnya, Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Teguh Setiabudi membantahnya.

Atas nama Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pemungkas Suyono, AKP Teguh menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp25 ribu yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor saat pengesahan STNK di kantor Samsat merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Disampaikannya, bahwa pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp25 ribu per penerbitan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp50 ribu per penerbitan per kendaraan.

“Kami menjalankan prosedur pengesahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan bila ada mayarakat yang bertanya mengenai biaya selalu dijelaskan oleh petugas bahwa penarikan biaya pengesahan sudah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016,” sebut AKP Teguh, Rabu (6/9/2017). (RAMADANI/B-3)