BORNEONEWS, Sampit - Saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim menduga banyak kegiatan desa tidak sesuai dengan anggaran.
Hal itu ditegaskan oleh Nyaman dan Ngadiman, yang hadir memenuhi panggilan penyidik Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kotim, saat dibincangi di Kejari Kotim sebelum diperiksa oleh jaksa, Rabu (13/9/2017).
"Untuk kegiatan itu ada saja, namun banyak yang kami duga tidak sesuai," kata salah satu saksi ini menyebutkan.
Atas masalah itulah, kasus ini menurut mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim dengan dugaan penyalahgunaan ADD yang digelontorkan pada 2016 lalu. "Termasuk pembangunan pasar, ini kondisinya," katanya menunjuk kondisi pasar yang sudah rusak parah tersebut.
Menurut mereka, pembangunan yang tidak sesuai dari yang mereka tunjukkan itu hanya salah satunya saja, banyak kegiatan lain yang juga sama seperti itu. "Kalau pasar ini, kalau tidak salah anggarannya Rp40 juta," kata pria tersebut, seraya menyayangkan kondisinya yang sudah rusak itu.
Kasus ADD Cempaka Putih ini masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim, setelah kasus itu dilaporkan oleh warga setempat, karena diduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai. (NACO/B-2)
Banyak Kegiatan di Desa Cempaka Putih Diduga Tidak Sesuai Perencanaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wamenaker: Standar Kompetensi yang Jelas Dukung Pengembangan SDM
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Karhutla Hebat Kepung Jalan Pintas Sambangan Tanah Laut
Bunda FAD Seruyan Sampaikan 3 Pesan Penting untuk Cegah Bullying
Aksi Penyelundupan Kayu hasil Pembalakan Liar di Gagalkan TNI AL
Komentar (0)
Memuat komentar…







