BORNEONEWS, Sampit - Saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Kotim dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim menduga banyak kegiatan desa tidak sesuai dengan anggaran.

Hal itu ditegaskan oleh Nyaman dan Ngadiman, yang hadir memenuhi panggilan penyidik Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kotim, saat dibincangi di Kejari Kotim sebelum diperiksa oleh jaksa, Rabu (13/9/2017).

"Untuk kegiatan itu ada saja, namun banyak yang kami duga tidak sesuai," kata salah satu saksi ini menyebutkan.

Atas masalah itulah, kasus ini menurut mereka dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim dengan dugaan penyalahgunaan ADD yang digelontorkan pada 2016 lalu. "Termasuk pembangunan pasar, ini kondisinya," katanya menunjuk kondisi pasar yang sudah rusak parah tersebut.

Menurut mereka, pembangunan yang tidak sesuai dari yang mereka tunjukkan itu hanya salah satunya saja, banyak kegiatan lain yang juga sama seperti itu. "Kalau pasar ini, kalau tidak salah anggarannya Rp40 juta," kata pria tersebut, seraya menyayangkan kondisinya yang sudah rusak itu.

Kasus ADD Cempaka Putih ini masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Negeri Kotim, setelah kasus itu dilaporkan oleh warga setempat, karena diduga adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai. (NACO/B-2)