BORNEONEWS, Kasongan - Rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD Kabupaten Katingan tahun 2017 di gedung dewan Jumat (15/9/2017) sore dinilai ilegal. Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan, M Efendi kepada borneonews.co.id, Sabtu (16/9/2017).

Pasalnya, sebut politisi Partai Demokrat ini, tidak ada jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya terkait rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD antara pihak DPRD dengan tim anggaran Pemkab Katingan itu. "Kalau kita merujuk Banmus hasil DPRD, itu tidak ada jadwal rapat mendahului perubahan ketiga APBD Katingan pada Jumat kemarin, kok timbul ada rapat itu, ini sangat lucu," sebut M Efendi.

Menurutnya, kalau rapat pembahasan mendahului APBD perubahan ketiga itu melanggar aturan, karena ilegal. "Itu termasuk ilegal, karena tidak ada dijadwal sesuai hasil Banmus. Karena itu saya menilai ada aroma tidak sedap, kok rapat itu terkesan mendadak," tegasnya.

Seyogyanya, imbuh M Efendi, pada rapat gabungan terlebih membahas APBD seharusnya terjadwal. Pasalnya hal itu menyangkut masyarakat banyak, anggaran yang tidak seikit, dan sifatnya prinsip. (ABDUL GOFUR/B-2)