BORNEONEWS, Kasongan - Rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD Kabupaten Katingan tahun 2017 di gedung dewan Jumat (15/9/2017) sore dinilai ilegal. Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan, M Efendi kepada borneonews.co.id, Sabtu (16/9/2017).
Pasalnya, sebut politisi Partai Demokrat ini, tidak ada jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya terkait rapat pembahasan mendahului perubahan ketiga APBD antara pihak DPRD dengan tim anggaran Pemkab Katingan itu. "Kalau kita merujuk Banmus hasil DPRD, itu tidak ada jadwal rapat mendahului perubahan ketiga APBD Katingan pada Jumat kemarin, kok timbul ada rapat itu, ini sangat lucu," sebut M Efendi.
Menurutnya, kalau rapat pembahasan mendahului APBD perubahan ketiga itu melanggar aturan, karena ilegal. "Itu termasuk ilegal, karena tidak ada dijadwal sesuai hasil Banmus. Karena itu saya menilai ada aroma tidak sedap, kok rapat itu terkesan mendadak," tegasnya.
Seyogyanya, imbuh M Efendi, pada rapat gabungan terlebih membahas APBD seharusnya terjadwal. Pasalnya hal itu menyangkut masyarakat banyak, anggaran yang tidak seikit, dan sifatnya prinsip. (ABDUL GOFUR/B-2)
Rapat Pembahasan Mendahului Perubahan Ketiga APBD Katingan Dinilai Ilegal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Komentar (0)
Memuat komentar…







