SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat harus memahami tentang hak azasi manusia (HAM) agar mengetahui dasar hukum, pengertian, penyelenggaraan HAM hingga regulasi pemerintah baik itu pusat maupun daerah.

"Deseminasi HAM adalah untuk menyebarkan, mendistribusikan, dan memberikan pemahaman baik secara global maupun spesifik tentang HAM. Hal ini agar diketahui oleh masyarakat luas," ujar Staf Ahli Bupati Sutaman dalam pembukaan Sosialisasi Diseminasi HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalteng, Kamis (5/4/2018).

Masyarakat harus mengetahui ruang lingkup HAM, yang antara lain adalah tentang dasar hukum, pengertian, tahap penyelenggaraan, serta implementasinya yang mengatur tentang HAM. Pemahaman itu harus dimonitor secara berkala dan berkelanjutan.

"Dengan itu maka diharapkan ada pemahaman nilai-nilai HAM setiap individu yang nantinya bisa menjadi budaya atas perilaku sehari-hari," kata Sutaman.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kepedulian terhadap pemulihan, perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM. Sehingga dapat terwujud penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.

--page

"Diharapkan ini menjadi sesuatu yang bermanfaat. Sehingga bisa digunakan dalam sehari-hari," terang Sutaman. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)